Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi, Pajak penghasilan pribadi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara menghitungnya dengan benar.

Tenang! Artikel ini akan membantu Anda memahami cara mudah menghitung pajak penghasilan pribadi tanpa ribet. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?

Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja atau dibayarkan sendiri oleh pekerja lepas dan pengusaha.

Jenis Penghasilan yang Dikenai Pajak

Sebelum menghitung pajak, ketahui dulu jenis penghasilan yang dikenai pajak, di antaranya:
Gaji dan tunjangan – termasuk THR, bonus, dan uang lembur.
Honorarium dan komisi – penghasilan dari pekerjaan freelance atau jasa tertentu.
Hasil usaha – laba dari usaha yang dijalankan sendiri.
Penghasilan dari investasi – seperti dividen, bunga, dan royalti.
Penghasilan lainnya – hadiah, pensiun, atau pesangon.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia

Tarif pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem progressive tax, yang berarti semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya. Berikut rincian tarif pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Agar lebih mudah dipahami, berikut cara menghitung pajak penghasilan pribadi dengan contoh kasus:

1. Hitung Penghasilan Bruto dalam Setahun

Misalnya, seseorang memiliki gaji Rp10 juta per bulan. Maka dalam setahun:
Gaji tahunan = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

2. Kurangi dengan Biaya yang Dapat Dikurangkan (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun:

  • Wajib Pajak lajang: Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri: Rp4.500.000
  • Tambahan per anak (maksimal 3 anak): Rp4.500.000 per anak

Misalnya, wajib pajak ini lajang, maka:
PKP = Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000

3. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif PPh 21

Karena PKP Rp66 juta, pajaknya dihitung berdasarkan tarif:

  • Rp60 juta pertama kena 5% → Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
  • Sisa Rp6 juta kena 15% → Rp6 juta x 15% = Rp900 ribu
  • Total pajak terutang = Rp3.900.000 per tahun

Jika dipotong bulanan, maka:
Rp3.900.000 ÷ 12 = Rp325.000 per bulan

Manfaat Menghitung Pajak Secara Mandiri

Mencegah Kesalahan Perhitungan → Menghindari denda atau kekurangan bayar pajak.
Lebih Transparan → Memahami jumlah pajak yang dibayarkan.
Membantu Perencanaan Keuangan → Dapat menyesuaikan pengeluaran dengan pajak yang dibayarkan.

Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Menghitung pajak penghasilan pribadi sebenarnya tidak sulit jika memahami dasar-dasarnya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap bulan atau tahun. Pastikan selalu mematuhi kewajiban pajak agar terhindar dari sanksi dan denda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Kursus Pajak Online dan Offline