Apa itu PPh 21?, Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk pajak penghasilan. Salah satu jenis pajak penghasilan yang umum dikenakan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu PPh 21, bagaimana cara menghitungnya, serta contoh perhitungannya agar lebih mudah dipahami.
Pengertian PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat seseorang bekerja sebelum diberikan kepada karyawan.
Pajak ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan memiliki ketentuan serta tarif yang berbeda tergantung pada jumlah penghasilan serta status pajak wajib pajak.
Dasar Hukum PPh 21
PPh 21 diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur teknis pelaksanaan pemotongan PPh 21
- Peraturan Menteri Keuangan yang memperbarui ketentuan tarif pajak
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh 21
Untuk menghitung PPh 21, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Menentukan Penghasilan Bruto Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum adanya potongan pajak dan tunjangan lainnya.
- Mengurangi dengan Pengurangan yang Diperbolehkan Beberapa pengurangan yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh 21 adalah:
- Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun)
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sendiri oleh karyawan
- Iuran pensiun
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini menjadi dasar pengenaan pajak.
- Menggunakan Tarif Pajak Berlapis Tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai Rp60.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun: 30%
- Menghitung PPh 21 Terutang Setelah mengetahui PKP dan tarif pajak yang berlaku, PPh 21 dihitung dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
- Mengurangkan Pajak yang Sudah Dipotong Jika karyawan sudah membayar pajak sebelumnya (misalnya melalui potongan bulanan), jumlah pajak yang telah dibayar dikurangkan dari total pajak yang terutang.
Contoh Perhitungan PPh 21
Misalnya, seorang karyawan bernama Andi memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
- Penghasilan bruto: Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun
- Biaya jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000 per tahun
- Penghasilan neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak, misalnya lajang): Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak (PKP): Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
- Pajak terutang:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- PPh 21 per bulan: Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000
Jadi, pajak yang harus dipotong dari gaji Andi setiap bulan adalah Rp250.000.
Kesimpulan
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan individu yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dan dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan. Dengan memahami cara menghitung PPh 21, karyawan dapat mengetahui kewajiban pajaknya dan memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik mengenai PPh 21, wajib pajak dapat lebih mudah dalam perencanaan keuangan serta menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam tentang pajak penghasilan karyawan!